Ketika Menangani Hewan Bermasalah, Haruskah Selalu Berakhir dengan Kematian?
Sebuah usulan perubahan Permentan 32/2025 mendorong pendekatan yang lebih manusiawi: tangkap, bius, rawat, sterilkan, vaksinasi—dan beri kesempatan untuk hidup.
Pengelolaan populasi hewan kesayangan, khususnya anjing dan kucing tidak berpemilik, memang bukan persoalan sederhana. Ada persoalan kesehatan masyarakat, keselamatan, lingkungan, hingga kesejahteraan hewan.
Namun, sebuah pertanyaan penting muncul: ketika hewan dianggap mengganggu atau membahayakan, apakah solusi terbaik harus selalu berupa tindakan mematikan?
Pertanyaan inilah yang menjadi salah satu latar belakang penyusunan Naskah Akademik Usulan Perubahan Terbatas atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan.
Dari “Mematikan” Menjadi “Menangani”
Naskah akademik tersebut mengusulkan perubahan pendekatan dalam pengendalian populasi hewan.
Salah satu gagasan utamanya adalah menempatkan tindakan mematikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Sebelum sampai pada tahap tersebut, pemerintah dan masyarakat didorong mengutamakan edukasi, identifikasi, pengaturan reproduksi, penampungan, adopsi, vaksinasi, dan upaya pencegahan lainnya.
Dengan kata lain:
Jangan buru-buru menghilangkan masalah dengan menghilangkan hewannya. Tangani masalahnya terlebih dahulu.
Pendekatan ini juga sejalan dengan standar WOAH yang dalam naskah akademik disebut lebih menekankan manajemen populasi berkelanjutan melalui sterilisasi, vaksinasi dan kepemilikan hewan yang bertanggung jawab.
Kandang Jebakan: Menangkap Tanpa Menyakiti
Salah satu usulan yang cukup menarik adalah mengganti penggunaan racun dengan kandang jebakan (trap cage).
Hewan yang dianggap mengganggu atau membahayakan diarahkan untuk ditangkap hidup-hidup menggunakan kandang yang aman dan tidak menyakiti. Setelah tertangkap, hewan dievaluasi dan dapat dipindahkan ke tempat penampungan untuk kemudian mendapatkan penanganan seperti sterilisasi, vaksinasi, rehabilitasi atau adopsi.
Bahkan, proses penangkapan tersebut diusulkan untuk dilakukan oleh petugas terlatih dan didokumentasikan secara audio visual.
Ini menarik karena konsepnya berubah dari “eliminasi” menjadi “intervensi dan penanganan.”
Ketika Hewan Mengamuk, Ada Pilihan Selain Menembak Mati
Untuk hewan yang sedang mengamuk atau membahayakan keselamatan masyarakat, naskah akademik mengusulkan agar imobilisasi dengan tembakan bius (tranquilizer) menjadi pilihan utama.
Metode tersebut harus dilakukan oleh dokter hewan atau petugas medis veteriner yang terlatih, dengan dosis yang sesuai jenis dan ukuran hewan. Setelah hewan berhasil diimobilisasi, hewan segera dievaluasi dan dibawa ke tempat penampungan atau fasilitas medis untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Penembakan mematikan sendiri ditempatkan sebagai jalan terakhir, setelah upaya imobilisasi tidak efektif dan terdapat kondisi darurat yang ditetapkan sesuai ketentuan.
Bagaimana dengan Kucing dan Anjing yang Hidup di Jalan?
Naskah ini juga menyentuh persoalan yang sangat dekat dengan kehidupan para pawrent: street feeding.
Alih-alih melarang pemberian makan secara absolut, usulan perubahan mendorong adanya feeding station yang dikelola secara teratur dan berbasis komunitas.
Konsepnya bukan sekadar memberi makan.
Feeding station diusulkan terintegrasi dengan sterilisasi, vaksinasi, pendataan dan evaluasi, serta dikelola secara kolaboratif antara pemerintah dan komunitas.
Ini memberikan pesan penting:
Memberi makan bukan akhir dari kepedulian. Pemberian makan seharusnya menjadi pintu masuk menuju pengelolaan populasi yang bertanggung jawab.
Masyarakat Ingin Solusi yang Lebih Manusiawi
Naskah akademik ini juga memasukkan hasil survei terhadap 175 responden (pecinta hewan itu proporsinya hanya 11,19%, sementara kontributor terbesar adalah karyawan swasta/ wiraswasta sebesar 69.4%).
Survei tersebut memang menggunakan convenience sampling secara daring sehingga tidak dapat dianggap sebagai representasi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, hasilnya memberikan gambaran mengenai suara kelompok responden yang berpartisipasi.
Beberapa angka yang menarik:
- 99,42% menolak penggunaan racun dan penembakan.
- 97,37% memilih penyerahan hewan ke tempat penampungan dibanding metode mematikan.
- 90,65% mendukung pendekatan berjenjang yang mengutamakan pencegahan dan metode non-mematikan.
- 87,43% menilai sterilisasi massal sebagai salah satu metode paling efektif.
- 74,42% sangat setuju masyarakat dilibatkan secara aktif.
- 86,86% mendukung penyediaan lokasi pemberian makan yang terkelola dan terintegrasi dengan sterilisasi serta vaksinasi.
Angka-angka tersebut menunjukkan satu hal: kepedulian terhadap hewan mulai bergerak dari sekadar rasa iba menuju gagasan tentang pengelolaan yang lebih sistematis.
Pesan Besarnya: Manusiawi Bukan Berarti Mengabaikan Keselamatan
Inilah bagian terpenting dari naskah akademik tersebut.
Pendekatan manusiawi bukan berarti membiarkan hewan berkeliaran tanpa pengendalian. Keselamatan manusia, kesehatan masyarakat dan lingkungan tetap harus menjadi pertimbangan.
Yang ditawarkan adalah cara yang lebih bertanggung jawab dalam mencapai tujuan tersebut.
Tangkap bila bisa ditangkap.
Biarkan dokter hewan mengevaluasi.
Sterilkan bila memungkinkan.
Vaksinasi.
Rehabilitasi.
Carikan tempat yang sesuai.
Dan bila memang kondisi darurat mengharuskan tindakan terakhir, lakukan dengan standar yang ketat.
Semangat ini sejalan dengan prinsip kesejahteraan hewan yang menempatkan kebebasan dari rasa lapar dan haus, ketidaknyamanan, rasa sakit, ketakutan, serta kesempatan mengekspresikan perilaku alami sebagai bagian penting dari kesejahteraan hewan.
Karena cara kita memperlakukan hewan sebenarnya juga mencerminkan kualitas peradaban kita.
Dan mungkin, inilah inspirasi terbesar dari naskah akademik tersebut:
Mengendalikan populasi bukan berarti menghilangkan kehidupan.
Menjaga keselamatan manusia tidak harus mengabaikan kesejahteraan hewan.
Solusi terbaik adalah ketika manusia, hewan dan lingkungan sama-sama mendapatkan ruang untuk hidup lebih baik.
Naskah akademik ini lahir dari kolaborasi lintas latar belakang: pegiat penyelamatan dan kesejahteraan hewan, praktisi hukum, dokter hewan, akademisi, hingga jurnalis.
Delapan nama tercantum sebagai penyusun, membawa perspektif berbeda dengan satu perhatian yang sama—mendorong pengelolaan populasi hewan yang lebih manusiawi, berbasis ilmu pengetahuan, dan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat.
- Erika Kusuma Wardani — Rainbow Sanctuary Indonesia
- Esther Imelda, S.H. — Borneo Cinta Satwa
- Firliana Purwanti, S.H. — Tarqi Dog Lover
- Dr. Florence Panggabean — Klub Adopsi Anjing Indonesia
- Prof. Dr. Ir. Ika Sumantri, S.Pt., M.Si., M.Sc., IPM. — Akademisi
- Esther Ria — Tarqi Dog Lover
- Rieke Amru — Journalist, Klub Adopsi Anjing Indonesia
- Prof. Dr. Ir. Tri Satya Mastuti Widi, S.Pt., M.P., M.Sc., IPM., ASEAN Eng. — Akademisi

